Peninjauan dan Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan PTM 50 Persen di SMP N 6 Klaten

Peninjauan dan Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan PTM 50 Persen di SMP N 6 Klaten

KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja bersama unsur TNI, POLRI, dan Dishub Kabupaten Klaten yang tergabung dalam tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Klaten melaksanakan Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan di lingkungan Sekolah di Wilayah Kabupaten Klaten terutama untuk meninjau penerapan pertemuan tatap muka 50 persen di lingkungan sekolah. Kegiatan ini berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa Bali dan Instruksi Bupati Klaten No. 5 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level dua di Kabupaten Klaten.

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (15-02-2022) dimulai dari apel persiapan tim dihalaman SMP N 6 Klaten dilanjutkan teknis operasi dan edukasi penegakan dan pengawasan PTM 50 persen yang dimulai dengan sasaran pertama yaitu SMP N 6 Klaten yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 18, dan dilanjutkan menuju SMP N 4 Klaten yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 26. Tim bertemu dengan pengelola sekolah untuk memastikan protokol kesehatan tetap dilaksanakan secara ketat dan disiplin.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0