Satpol PP Klaten Laksanakan Penataan PKL dan Penertiban Reklame di Sejumlah Ruas Jalan

Satpol PP Klaten Laksanakan Penataan PKL dan Penertiban Reklame di Sejumlah Ruas Jalan
Satpol PP Klaten Laksanakan Penataan PKL dan Penertiban Reklame di Sejumlah Ruas Jalan

KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten melaksanakan operasi penanganan pelanggaran Peraturan Daerah sekaligus penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kabupaten Klaten pada Selasa, 31 Maret 2026. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah ruas jalan strategis.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan serta Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Adapun lokasi kegiatan meliputi Jalan Merbabu, Jalan Mayor Kusmanto, dan Jalan Pemuda. Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan kepada para PKL.

Petugas memberikan penyuluhan serta imbauan kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait lokasi dan tata cara berjualan. Selain itu, dilakukan penertiban terhadap sejumlah sarana berdagang yang tidak sesuai ketentuan, di antaranya peralatan milik pedagang di kawasan Angkringan Samsat, Taman MPP, sekitar Mr. DIY, RSPD, serta pedagang mie ayam di area Perusda.

Selain penataan PKL, kegiatan juga dilanjutkan dengan penertiban reklame yang melanggar ketentuan di lokasi yang sama. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta estetika lingkungan perkotaan.

Secara keseluruhan, kegiatan operasi penanganan pelanggaran Perda dan penataan PKL di wilayah Kabupaten Klaten berjalan dengan aman dan kondusif. Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Klaten terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0