Operasi DBHCHT, Satpol PP Klaten dan Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Ceper
KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Satpol PP dan Damkar bersama instansi terkait kembali melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan sasaran wilayah Kecamatan Ceper dan Klaten Utara.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penegakan Hukum DBHCHT, serta Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Kegiatan melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Kodim 0723 Klaten, KPPBC Surakarta, Badan Kesbangpol, serta Sekretariat DBHCHT Kabupaten Klaten. Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel mengikuti apel persiapan dan rapat koordinasi di Aula Satpol PP Kabupaten Klaten.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) di sebuah toko kelontong milik salah seorang warga Dukuh Sentono Wetan RT 029/013, Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 9.540 batang atau 481 bungkus rokok ilegal dari 15 merek berbeda, di antaranya ZA, BS, SB, Hummer, SA, HOKI, RQ, Everest, dan Zippo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh rokok ilegal tersebut melalui pemesanan secara online dari wilayah Jawa Timur. Atas temuan ini, Penyidik KPPBC Surakarta melakukan penindakan dengan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas juga menginstruksikan kepada pelaku agar menyerahkan apabila masih terdapat kiriman rokok ilegal yang sedang dalam proses pengiriman untuk ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten. Selain itu, dilakukan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha dengan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bentuk sosialisasi pencegahan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan di toko grosir bahan pokok di wilayah Ketandan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara tidak ditemukan adanya penjualan rokok ilegal.
Secara keseluruhan, kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal di wilayah Kabupaten Klaten berjalan dengan aman dan lancar serta tidak ditemukan kejadian menonjol.
PRAJA WIBAWA
What's Your Reaction?




