Satpol PP Klaten Gelar Operasi Penanganan Pelanggaran Perda di Sejumlah Titik Jalan Jogja Solo

Satpol PP Klaten Gelar Operasi Penanganan Pelanggaran Perda di Sejumlah Titik Jalan Jogja Solo

KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten melaksanakan Operasi Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati pada Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik keramaian di wilayah Kabupaten Klaten.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga ketertiban umum serta mengatur tata kelola reklame di ruang publik.

Tim Satpol PP menelusuri beberapa ruas Jalan Jogja-Solo hingga simpang Gondang. Fokus kegiatan tertuju pada penertiban reklame yang melanggar ketentuan, seperti pemasangan tidak berizin, penempatan yang mengganggu estetika, maupun yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Dalam kegiatan ini, petugas berhasil menertibkan sejumlah reklame yang dinilai tidak sesuai aturan. Penertiban dilakukan secara persuasif dan terukur sesuai standar operasional. Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemilik usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap tata aturan reklame untuk menjaga kerapian dan keindahan lingkungan.

Selama operasi berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Satpol PP Klaten menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya berkelanjutan dalam menegakkan Perda serta mewujudkan ketertiban umum di Kabupaten Klaten.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0