Operasi Gabungan Penertiban Peredaran Outlet Minuman Keras/Minuman Beralkhohol
KLATEN - Satpol PP Damkar Klaten melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban Peredaran Outlet Minuman Keras/Minuman Beralkhohol bersama Polres Klaten, Kodim 0723, DKUKMP, DPMPTSP, dan Bakesbangpol Klaten pada Selasa (5-11-2024) di Wilayah Kabupaten Klaten.
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menyisir outlet penjualan minuman keras ataupun minuman beralkohol diantaranya Outlet K3K Mojayan, Klaten Tengah didapati buka. Sesuai hasil pengecekan outlet sudah mengantongi perizinan sesuai ketentuan. Lokasi kedua di Outlet 23 yang berlokasi di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper yang didapati tutup dan langsung disegel petugas gabungan dan sebelumnya sudah dilakukan Tindak Pidana Ringan oleh Polres Klaten. Lokasi ketiga yaitu Outlet K3K Ponggok, Kecamatan Polanharjo didapati buka dan sesuai pengecekan ijin ada disimpan di outlet pusat Srago, Mojayan, Klaten. Penyisiran dilanjutkan ke lokasi Outlet Bagus di Gumul, Desa Kauman, Kecamatan Polanharjo didapati masih beroperasi namun tidak memiliki ijin. Selanjutnya kepada pengelola dilakukan Penindakan hukum yaitu Tindak Pidana Ringan disertai penyitaan barang bukti minuman keras 15 merk diantaranya Vodka, Anggur Putih, AM,Vebs, ciu dan lain-lain) sebanyak 58 botol. Proses Penindakan dan Barang Bukti diserahkan ke Polres Klaten.
Adapun Dasar Hukum kegiatan ini adalah Perda Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2002 tentang Minuman Keras atau Minuman Beralkhohol, Perda abupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
PRAJA WIBAWA