Operasi Penertiban Reklame di sepanjang Jalan Merbabu dan Jalan Mayor Kusmanto
KLATEN - Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Klaten melaksanakan penertiban reklame yang melanggar Perda Kab. Klaten No. 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (11-05-2023) Pukul 09.00 WIB.
Petugas menyisir disepanjang Jalan Merbabu hingga Jalan Mayor Kusmanto. Adapun hasil kegiatan tersebut petugas menertibkan reklame yang pemasangannya tidak sesuai seperti dipasang di tiang listrik, tiang telepon dan tiang lampu traffic light).
Selanjutnya petugas membawa barang bukti untuk diamankan di kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten.
PRAJA WIBAWA