Penindakan dan Pembubaran Hajatan di Griya Tamansari Desa Kepanjen Kecamatan Delanggu
KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polsek Delanggu, Koramil Delanggu, Dishub, dan Forkopimcam Delanggu menggelar operasi gabungan dalam giat penindakan dan pembubaran hajatan pada Kamis (1/7/2021) Pukul 08.45 - 10.00 WIB.
Kegiatan dilmulai dengan arahan pelaksanan (APP) di Mapolsek Delanggu, dilanjutkan menuju lokasi hajatan Keluarga Dukuh Jetis Kalang Desa Bulurejo Kecamatan Juwiring yg bertempat di Griya Tamansari, Kepanjen Delanggu. Hajatan tersebut mengundang tamu tamu sekitar 700 orang. Oleh Tim Satgas Covid-19 acara dibatalkan, para tamu dan keluarga kedua mempelai diperintahkan pulang dan membubarkan diri.
Operasi ini dipimpin oleh Kasatpol PP Joko Hendrawan, SH, MM, Ka. Dishub Supriyanto,S.Sos,M.Si, Forkopimcam Kecamatan Delanggu yaitu Plt. Camat Joko Suparjo, Danramil Delanggu Kapten Rudi Saputra dan Wakapolsek Iptu Abdilah dibantu 10 anggota Satpol PP, 10 anggota Polsek, dan 10 anggota Koramil.
Perlu diketahui bersama bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka positif rate COvid-19 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Klaten No. 443.5/136 dan Instruksikan Bupati Klaten Nomor 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 yang kita ketahui bersama saat ini Klaten dalam kondisi zona merah.
Untuk itu bersama-sama kami mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten Klaten untuk memperketat protokol kesehatan 5 M, juga untuk sementara menahan diri agar tidak membuat acara yang mengundang kerumunan warga. Marilah kita jaga diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar dari ancaman Covid-19.
PRAJA WIBAWA