Penertiban PKL di Hutan Kota Sungkur
KLATEN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melaksanakan penertiban PKL pada Kamis (22/02/2024) di seputaran Hutan Kota Sungkur. Adapun fakta di lapangan adalah pemilik lapak diduga melanggar aturan dengan tidak membongkar lapaknya yang berada diatas trotoar. Situasi tersebut mengganggu masyarakat pengguna jalan terutama pejalan kaki.
Dasar Hukum pelaksanaan tugas ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Petugas bersama pemilik melaksanakan pembongkaran lapak tersebut dengan humanis dan tidak ada kerusakan matreriil.
PRAJA WIBAWA