Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal di Wilayah Kecamatan Trucuk dan Cawas Kabupaten Klaten

Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal di Wilayah Kecamatan Trucuk dan Cawas Kabupaten Klaten
Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal di Wilayah Kecamatan Trucuk dan Cawas Kabupaten Klaten

KLATEN - Operasi Bersama Pemberantasan barang kena cukai ilegal Kabupaten Klaten kembali dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar, TNI Kodim 0723, Sekretariat DBHCHT Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, DKUKMP, dan petugas KPPBC Surakarta pada Jumat (24-01-2024) pukul 08.00 WIB di Wilayah Kecamatan Trucuk dan Cawas Kabupaten Klaten.

Adapun dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT, Kepmenkeu Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), dan Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Kegiatan diawali dengan APP dan Rakor Persiapan di Aula Satpol PP. Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) berbagai merk seperti Manchester, Smith, SB, dan Ninja sebanyak 27 bungkus atau 540 batang pada sebuah warung Madura di Desa Cawas Kecamatan Cawas. Sedangkan dilokasi lain didapati temuan rokok ilegal sebanyak 31 Bungkus atau 620 batang pada sebuah warung kelontong di Desa Sajen Kecamatan Trucuk. Ditempat yang sama juga ditemukan rokok ilegal lainnya sebanyak 162 bungkus atau 3.040 batang yang masih dalam penelitian oleh Penyidik Bea Cukai dan barang bukti disita.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0