Penertiban Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun Klaten

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun Klaten

KLATEN - Operasi Penegakan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten hari Sabtu (12-3-2022) dan Ahad (13-3-2022) Pukul 07.00 WIB - 10.00 WIB di seputaran Alun-alun Klaten. Kali ini petugas menertibkan beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Perda No. 5 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Adapun tindakan yang diambil petugas yaitu pembinaan bagi pedagang yang masih terpantau berjualan di dalam kawasan Alun alun pada jam-jam yang dilarang yaitu Pukul 07.00 - 15.00 WIB. Kepada petugas para pedagang yang bersangkutan berkomitmen untuk menaati peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk lapak dan gerobak yang ditinggalkan oleh pedagang tanpa ada keterangan dan pertanggungjawaban, petugas memindahkan gerobak yang ditinggalkan oleh PKL di dalam kawasan Alun alun.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0