Satpol PP Klaten Tertibkan PKL dan Reklame di Jalan Merbabu dan Pemuda

Satpol PP Klaten Tertibkan PKL dan Reklame di Jalan Merbabu dan Pemuda

KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pengawasan reklame di wilayah Kabupaten Klaten pada Rabu, 25 Maret 2026. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan menyasar kawasan Jalan Merbabu dan Jalan Pemuda.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Klaten Nomor 68 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2018 terkait penetapan lokasi PKL, mainan, dan jasa mainan. Selain itu, kegiatan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para PKL agar tidak melakukan aktivitas berjualan di trotoar maupun bahu jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

Namun demikian, petugas juga melakukan penindakan terhadap sejumlah PKL yang masih kedapatan berjualan di trotoar di sepanjang Jalan Pemuda dan Jalan Merbabu. Penertiban dilakukan sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.

Selain penataan PKL, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Klaten.

Secara keseluruhan, kegiatan operasi penertiban berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Satpol PP Kabupaten Klaten terus berkomitmen menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0