Penertiban Bangunan Liar Tak Berijin di Jalan Karangdowo - Solo Desa Karangwungu Kecamatan Karangdowo

Penertiban Bangunan Liar Tak Berijin di Jalan Karangdowo - Solo Desa Karangwungu Kecamatan Karangdowo

KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait bangunan liar tak berijin yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum yang berlokasi di Jalan Karangdowo - Solo Desa Karangwungu Kecamatan Karangdowo.

Ditemui dilokasi bersama perwakilan perangkat Desa Karangwungu, tim mensosialisasikan kepada pemilik bangunan liar bahwa tanah tersebut tanah milik negara dan dihimbau untuk menertibkan bangunannya agar tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0