Operasi Penertiban Reklame Tak Berizin di Sepanjang Jalan Merapi dan Jalan WIlis

KLATEN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melaksanakan operasi penanganan reklame tak berizin pada Selasa (21/01/2025) pukul 08.30 WIB di Jalan Merapi dan Jalan WIlis.
Adapun dasar hukum kegoiatan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
PRAJA WIBAWA
What's Your Reaction?






