Satpol PP Klaten Tindaklanjuti Aduan Warga, Amankan Reklame Miring yang Membahayakan Pengguna Jalan

Satpol PP Klaten Tindaklanjuti Aduan Warga, Amankan Reklame Miring yang Membahayakan Pengguna Jalan

KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Klaten bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan papan reklame yang dalam kondisi miring dan berpotensi roboh di sejumlah titik wilayah Kabupaten Klaten. Penanganan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026 mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan serta Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Adapun lokasi penanganan berada di Jalan Pasar Wedi, Kecamatan Wedi, serta di Jalan Jogja–Solo tepatnya di lampu merah perempatan Prambanan. Kedua titik tersebut dilaporkan memiliki papan reklame yang mengalami kerusakan dan kemiringan sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dengan menerjunkan tiga personel, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melakukan pengamanan terhadap dua unit papan reklame yang hampir roboh. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kecelakaan serta untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik.

Secara keseluruhan, kegiatan tindak lanjut aduan masyarakat ini berjalan dengan aman dan kondusif. Satpol PP Kabupaten Klaten mengimbau kepada pemilik reklame agar senantiasa memastikan kondisi konstruksi tetap aman dan sesuai ketentuan guna menghindari risiko yang dapat membahayakan masyarakat.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0