Patroli Penertiban Reklame dan PKL
KLATEN - Satpol PP dan Damkar kabupaten Klaten melaksanakan patroli penertiban Reklame dan Pedagang Kaki Lima pada Selasa (11/03/2025) Pukul 08.00 WIB di beberapa wilayah Kota yaitu sepanjang Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Ki Ageng Pemanahan, hingga Jalan Ki Ageng Gribig.
Dasar hukum kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 5 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 68 tahun 2022 tentang perubahan Perbup Kabupaten Klaten Nomor 40 tahun 2018 tentang penetapan dan penataan lokasi pedagang kaki lima (PKL).
Petugas menertibkan reklame dan spanduk membentang tak berijin serta melakukan penyuluhan pembinaan dan penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan.
PRAJA WIBAWA
What's Your Reaction?






