Patroli Gabungan Satpol PP Jawa Tengah dan DIY Tertibkan Reklame dan PKL di Kawasan Perbatasan

Patroli Gabungan Satpol PP Jawa Tengah dan DIY Tertibkan Reklame dan PKL di Kawasan Perbatasan
Patroli Gabungan Satpol PP Jawa Tengah dan DIY Tertibkan Reklame dan PKL di Kawasan Perbatasan

Klaten – Dalam rangka memperkuat sinergi penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Satpol PP Kabupaten Sleman, Satpol PP Kabupaten Klaten, dan Linmas Kabupaten Klaten melaksanakan patroli gabungan, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik di kawasan perbatasan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sleman, dengan fokus pada penanganan pelanggaran Perda terkait reklame, Pedagang Kaki Lima (PKL), serta ketertiban kawasan.

Patroli gabungan dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antarsatuan polisi pamong praja dalam memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah berjalan sesuai ketentuan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran kegiatan antara lain kawasan trotoar Candi Prambanan yang menjadi titik aktivitas PKL, ruas Jalan Manisrenggo–Tlogo–Prambanan yang menjadi lokasi pemantauan reklame, serta kawasan Jalan Candi Sewu, Bugisan, Prambanan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembinaan kepada PKL yang ditemukan melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Daerah. Pendekatan persuasif dikedepankan dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai ketentuan penataan dan pemberdayaan PKL serta pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Selain pembinaan terhadap PKL, petugas juga melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penanganan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kawasan sekaligus memastikan penyelenggaraan reklame sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Patroli gabungan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan daerah terkait ketertiban, kebersihan dan keindahan, penyelenggaraan reklame, serta penataan dan pemberdayaan PKL.

Melalui kegiatan patroli bersama, Satpol PP dari wilayah Jawa Tengah dan DIY menunjukkan komitmen untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penegakan Perda, khususnya di wilayah perbatasan. Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mewujudkan kawasan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0