Operasi Penertiban Spanduk Ilegal di Kawasan Kota

Operasi Penertiban Spanduk Ilegal di Kawasan Kota

KLATEN - Satpol PP Kabupaten Klaten menertibkan spanduk, baliho, serta banner tidak berizin.

Pencopotan baliho atau spanduk yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame ini dilaksanakan disepanjang wilayah Kota pada hari Selasa 5 Juli 2022.

Oleh karena itu Kami menghimbau kepada pelaku usaha untuk tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku. Segala papan iklan dipinggir jalan yang melanggar aturan akan ditertibkan Satpol PP. 

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0