Operasi Bersama Satpol PP Klaten dan Bea Cukai Temukan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Operasi Bersama Satpol PP Klaten dan Bea Cukai Temukan Ribuan Batang Rokok Ilegal
Operasi Bersama Satpol PP Klaten dan Bea Cukai Temukan Ribuan Batang Rokok Ilegal

KLATEN - Satpol PP dan Damkar bersama instansi terkait melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kabupaten Klaten, Rabu, 28 Januari 2026. Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai dengan sasaran wilayah Kecamatan Kemalang dan Jogonalan.

Kegiatan penegakan hukum ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum DBHCHT, serta Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Operasi melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Kodim 0723 Klaten, KPPBC Surakarta, Badan Kesbangpol, serta Sekretariat DBHCHT Kabupaten Klaten. Sebelum turun ke lapangan, kegiatan diawali dengan apel persiapan dan rapat koordinasi di Aula Satpol PP Kabupaten Klaten.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas gabungan menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) di sebuah counter handphone yang juga melayani jual beli rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kemalang. Tempat usaha tersebut diketahui milik Sdr. Dwi Haryanto (38), warga Dukuh Tasikmadu RT 011/009, Desa Keputran, Kecamatan Kemalang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 5.112 batang rokok ilegal dari 15 merek berbeda, di antaranya Hoki, Hummer, SA, RQ, Everest, Zippo, dan merek lainnya.

Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui memperoleh rokok ilegal tersebut melalui sistem pemesanan online dari wilayah Jawa Timur. Atas temuan tersebut, Penyidik KPPBC Surakarta melakukan penindakan dengan pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku serta penyitaan barang bukti. Petugas juga menginstruksikan agar apabila masih terdapat kiriman rokok ilegal yang sedang dalam proses pengiriman, agar diserahkan kepada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten untuk ditindaklanjuti.

Selain penindakan, petugas gabungan juga melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha serta menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di lokasi usaha sebagai bentuk kampanye pencegahan peredaran rokok ilegal. Sementara itu, hasil pemeriksaan di sebuah toko kelontong yang berada di sebelah utara Polsek Jogonalan tidak ditemukan adanya penjualan rokok ilegal.

Secara keseluruhan, pelaksanaan Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal di wilayah Kabupaten Klaten berjalan dengan aman dan lancar, serta tidak ditemukan kejadian menonjol.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0