Pemberian Edukasi Proteksi Keamanan Wisata Perahu Gethek Rowo Jombor
KLATEN - Sabtu 5 Juni 2020 Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, dan Muspika Bayat memberikan edukasi dan proteksi keamanan bagi pengusaha dan pengunjung wisata Perahu Gethek di Obyek Wisata Rowo Jombor Klaten. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Joko Hendrawan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha dibidang Kepariwisataan.
Kegiatan dimulai dengan APP bersama di Obyek Wisata Sidoguro dilanjutkan sosialisasi dan pengarahan terhadap Paguyuban Pengelola Prahu Gethek Wisata Rowo Jombor. Salah satu poin utama adalah setiap kapal harus dilengkapi jaket keselamatan (life jacket) sesuai jumlah tempat duduk dan kapasitas penumpang. Kapal juga harus diberi nomor untuk identitas. Juga tidak kalah penting selain syarat keamanan, juga wajib terapkan protokol kesehatan (prokes) ketat pencegahan penyebaran Covid-19. Mengingat saat ini masih pandemi Covid-19. Mulai dari kewajiban menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, hingga mengatur jarak tempat duduk antar penumpang. Sedangkan jam operasional sesuai ketentuan PPKM mikro. yaitu maksimal pukul 15.00 harus sudah berhenti beroperasi.
Setelah itu dilanjutkan operasi lapangan dikawasan Obyek Wisata Rowo Jombor yang mendapatkan data yaitu jumlah total perahu yang diperiksa sebanyak 48 buah. Sedangkan jumlah perahu gethek yg memenuhi persyaratan standar keselamatan dan memenuhi protokol kesehatan Covid-19 yaitu sebanyak 44 buah. Kemudian 4 perahu yg tidak memenuhi standar keselamatan kepada pemilik diperintahkan untuk membuat pernyataan kesanggupan melengkapi sarana standar keselamatan, 4 kapal tersebut berhenti beroperasional dan disegel sampai pemilik dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan dengan melaporkan kepada Paguyuban dan dilanjutkan ke Disparbudpora untuk dilakukan pengecekan ulang sebelum mendapatkan izin beroperasi.
PRAJA WIBAWA