Satpol PP Klaten Tertibkan PKL dan Jasa Mainan di Kawasan Alun-Alun Kabupaten Klaten

Satpol PP Klaten Tertibkan PKL dan Jasa Mainan di Kawasan Alun-Alun Kabupaten Klaten
Satpol PP Klaten Tertibkan PKL dan Jasa Mainan di Kawasan Alun-Alun Kabupaten Klaten

KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan jasa mainan yang diduga melanggar peraturan daerah di kawasan Alun-Alun Kabupaten Klaten, Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan lokasi penertiban di Alun-Alun Klaten dan sepanjang Jalan Pemuda.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Klaten Nomor 68 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2018 mengenai penetapan lokasi PKL, mainan, dan jasa mainan di kawasan Alun-Alun Kabupaten Klaten.

Sebelum pelaksanaan penertiban, petugas Satpol PP mengawali kegiatan dengan apel kesiapsiagaan di kawasan Alun-Alun Kabupaten Klaten. Selanjutnya, petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada para PKL dan pelaku jasa mainan agar tidak melakukan aktivitas berjualan di area Alun-Alun yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Klaten juga melakukan penindakan terhadap delapan PKL yang kedapatan berjualan di trotoar Jalan Pemuda. Penindakan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Klaten menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban, kenyamanan, dan fungsi ruang publik di kawasan Alun-Alun Kabupaten Klaten agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0