Mediasi Warga Terdampak Tower Desa Gununggajah, Kecamatan Bayat
KLATEN – Permasalahan terkait perpanjangan sewa tower bersama di Dukuh Gabahan, Desa Gununggajah, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten mulai mendapatkan titik temu.
Setelah dilakukan mediasi, warga Dukuh Gabahan menerima bahwa tower bersama tetap berdiri sampai tahun 2032 nanti.
Hal ini dikarenakan pemilik lahan yang disewa PT Tower Bersama Group (TBG) yaitu Sajiran telah menandatangani perpanjangan sewa sampai tahun 2032.
Karena itu, warga terdampak tower bersama meminta PT TBG untuk memberikan kontribusi atau kompensasi kepada mereka.
Demikian sejumlah poin yang mengemuka dalam mediasi yang dihadiri oleh warga terdampak tower, PT TBG, Kepala Desa Gununggajah, Camat Bayat, perwakilan Koramil dan Polsek Bayat, serta Kepala Satpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Klaten di Waroeng Kebon Desa Dukuh, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Minggu (5/6/2022).
Kepala Satpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Klaten Joko Hendrawan menyatakan, mediasi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang diadakan Balai Desa Gununggajah pada Selasa (31/5/2022) lalu.
“Secara kajian hukum, tidak ada masalah dengan perpanjangan sewa tower bersama ini. Tetapi ada “masalah sosial” yang timbul dengan warga di sekitar tower. Maka harus ada kesepakatan antara PT TBG, pemilik lahan dan warga terdampak tower. Mari kita bermusyawarah. Kita berdiskusi. Jangan pokoke,” tandasnya.
Joko Hendrawan menambahkan, keberadaan tower bersama itu penting untuk sarana telekomunikasi, sehingga masyarakat bisa berkomunikasi dengan baik dan lancar.
“Maka, dalam mediasi ini kita tidak perlu emosi. Yang penting, bagaimana permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, bisa memuaskan semua pihak,” ucapnya.
Disadur dari wartakita.org
PRAJA WIBAWA