Satpol PP Segel Tower BTS di Desa Menden yang Belum Mengantongi Izin
Klaten – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan klarifikasi sekaligus penindakan terhadap keberadaan sebuah menara Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Jalan Deles Indah RT 001 RW 002, Desa Menden, Kecamatan Kebonarum, pada Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan klarifikasi yang disampaikan oleh LSM KOPSI tertanggal 17 Juli 2026 mengenai status perizinan menara BTS yang telah berdiri dan beroperasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Menden serta melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi dan kelengkapan administrasi perizinan.
Proses klarifikasi diawali di Kantor Kepala Desa Menden dan diterima langsung oleh Kepala Desa Menden. Selanjutnya, tim bersama pemerintah desa melakukan peninjauan lapangan ke lokasi berdirinya menara BTS guna memperoleh informasi faktual mengenai status administrasi dan legalitas pembangunan menara tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa pada tingkat Pemerintah Desa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Pembangunan menara BTS juga telah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) serta berdiri di atas tanah kas Desa Menden. Dari hasil penelusuran di lapangan diperoleh informasi bahwa menara tersebut telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan masa perjanjian sewa selama tiga tahun.
Namun demikian, hasil klarifikasi lebih lanjut dengan pihak legal PT Centratama Menara Indonesia menunjukkan bahwa proses perizinan di tingkat Pemerintah Kabupaten Klaten belum dapat diselesaikan. Hal tersebut disebabkan masih menunggunya terbit Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI). Akibat belum terbitnya persetujuan tersebut, hingga saat ini menara BTS belum memiliki legalitas berupa izin pendirian menara maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan lapangan tersebut, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten menyimpulkan bahwa menara BTS dimaksud belum memenuhi legalitas sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Sebagai bentuk penegakan peraturan daerah, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melakukan tindakan penyegelan terhadap lokasi usaha menara BTS tersebut. Proses penyegelan dilaksanakan di lokasi dengan disaksikan oleh Kepala Desa Menden.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Satpol PP dan Damkar dalam menegakkan peraturan daerah secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pelaku usaha maupun penyelenggara kegiatan di Kabupaten Klaten diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku sehingga tercipta kepastian hukum, ketertiban umum, serta iklim investasi yang tertib dan taat regulasi.
What's Your Reaction?