Satpol PP Klaten Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait Tempat Hiburan Umum di Jalan Prenjak
Klaten – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan umum, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Disbuporapar, Kepolisian, serta Pemerintah Kelurahan Bareng, melakukan pengecekan lapangan di sebuah bangunan usaha milik Sdr. Tjandra Justin (Laris Group) yang berlokasi di Jalan Prenjak, Bareng, Klaten, pada Senin, 14 April 2025 pukul 09.30 WIB.
Bangunan tiga lantai tersebut digunakan untuk operasional usaha berupa resto/café, billiard, gym/fitness, dan live music yang telah berjalan sejak awal April 2025.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa secara normatif legalitas perizinan usaha telah dipenuhi oleh pengelola, dan pelaksanaan kegiatan telah dikoordinasikan dengan warga sekitar. Meski demikian, terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian pihak kepolisian dan telah langsung disampaikan oleh Kapolsek Kota Klaten kepada pihak pengelola.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP dan Damkar, Disbuporapar Klaten, Kapolsek Kota, serta Lurah Bareng juga memberikan saran dan peringatan terkait aspek ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan. Pihak pengelola menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti masukan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol. Penanganan aduan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menjaga keseimbangan antara iklim usaha dan ketertiban masyarakat.
What's Your Reaction?






