Operasi Penanganan Pedagang Kaki Lima di Area Kota

Operasi Penanganan Pedagang Kaki Lima di Area Kota
Operasi Penanganan Pedagang Kaki Lima di Area Kota

KLATEN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melaksanakan operasi penanganan pelanggaran Perda/Perbup Kabupaten Klaten yaitu operasi penataan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) pada Senin (27/05/2024) Pukul 08.00 WIB di wilayah Kota yang meliputi Jalan Andalas, Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Mayor Sunaryo, Jalan Ngupit-Jatinom

Adapun dasar hukum dari kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah Kab.Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban,Kebersihan dan Keindahan, Perda Kab Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah No. 5 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), Peraturan daerah kab. Klaten No. 68 tahun 2022 tentang perubahan perbup kab. Klaten no. 40 tahun 2018 tentang penetapan lokasi pedagang kaki lima (PKL).

Petugas melaksanakan Operasi penanganan pelanggaran Perda/Perbup Kabupaten Klaten, menertibkan reklame liar tak berijin, sosialisasi pembinaan, memberikan himbauan dan penertiban kepada PKL, Penyitaan barang bukti berupa 1 lapak (2 tiang besi dan 2 tenda). Selanjutnya Barang Bukti hasil operasi diamankan di kantor Satpol PP  Kabupaten Klaten.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0