Satpol PP Klaten Gelar Patroli Penertiban Reklame dan PKL di Sejumlah Titik Strategis
Klaten – Dalam upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, Satpol PP Kabupaten Klaten melaksanakan patroli penertiban terhadap reklame dan pedagang kaki lima (PKL) pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan menyasar sejumlah ruas jalan utama di wilayah Klaten.
Patroli ini didasari oleh beberapa regulasi daerah, antara lain Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Perda dan Perbup terkait penataan dan pemberdayaan PKL.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP melakukan dua jenis penertiban, yakni penanganan pelanggaran reklame yang tidak sesuai ketentuan, serta operasi penataan dan pembinaan PKL melalui sosialisasi dan imbauan. Titik-titik patroli mencakup jalan protokol seperti Jl. Mayor Kusmanto, Jl. Ki Ageng Pemanahan, Jl. Ki Ageng Gribig, Jl. Merbabu, Jl. Andalas, dan Jl. Soeradji Tirtonegoro.
Hasil dari kegiatan ini meliputi penyuluhan kepada PKL mengenai aturan penempatan dan penataan lapak, serta penertiban sejumlah reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Satpol PP Klaten berkomitmen terus melakukan pengawasan secara persuasif namun tegas, demi menciptakan tata ruang kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
What's Your Reaction?






