Operasi Pemberantasan Minuman Keras Ilegal di Daerah Perbatasan Klaten - Yogyakarta
KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten bersama Satpol PP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan POLDA DIY menggelar operasi bersama pemberantasan minuman keras (miras) ilegal yang digelar pada hari Kamis (10-3-2022) mulai pikul 09.00 - 13.30 WIB. Kegiatan ini adalah wujud respon dari aduan masyarakat bahwa terdapat beberapa pengedar minuman keras yang cukup meresahkan masyarakat. Dasar dari kegiatan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2002 tentang Minuman Keras / Beralkohol, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, dan Surat KaSatpol PP Provinsi DIY tertanggal 8 Maret 2022 tentang Permohonan Personil.
Tim Gabungan menyusuri 2 lokasi yaitu di desa Joho Kecamatan Prambanan kabupaten Klaten dan Desa Bokoharjo Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman. Hasilnya tim mendapatkan 59 botol miras di Klaten dan 5 botol miras di Sleman. Setelah dilakukan pendataan selanjutnya barang bukti disita oleh petugas sebagai bahan penyidikan.
PRAJA WIBAWA