Satpol PP dan Damkar Klaten Tertibkan Reklame yang Tidak Sesuai Ketentuan

Satpol PP dan Damkar Klaten Tertibkan Reklame yang Tidak Sesuai Ketentuan

Klaten – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Klaten melaksanakan patroli pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Senin (7/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut melibatkan enam personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten. Patroli dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan wilayah Kabupaten Klaten serta memastikan penyelenggaraan reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Patroli menyasar sejumlah ruas jalan, meliputi Jalan Pramuka, Jalan Cempaka, Jalan Rajawali, Jalan Kopral Sayom, serta Jalan H. Samanhudi di kawasan Stasiun Klaten.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan dan selanjutnya melakukan penertiban. Kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sekaligus upaya menjaga estetika dan ketertiban ruang publik.

Pelaksanaan patroli berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan serta Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten akan terus melaksanakan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Klaten yang tertib, bersih, dan nyaman.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0