Patroli Malam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Alun-alun - Jalan Pemuda - Jalan Pramuka - Cafe dan Coffe Shop Kota
KLATEN - Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa Bali dan Instruksi Bupati Klaten No. 10Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level tiga di Kabupaten Klaten, Ahad (20-03-2022) Satpol PP bersama TNI, POLRI, dan Dishub Kabupaten Klaten yang tergabung dalam Satgas Covid-19 menggelar patroli malam penegakan protokol kesehatan yang rutin diadakan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB.
kegiatan tersebut dimulai dari apel persiapan tim di Alun-alun kota dilanjutkan teknis operasi yustisi penegakan dan pengawasan PPKM. Kegiatan operasi kali ini menyasar para pedagang kaki lima dan cafe-cafe di wilayah Kota yang buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Pembinaan dan himbauan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas dan juga pengunjung agar menyelesaikan aktifitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku demi menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya di Klaten. Kami berharap sinergi dari seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam menangani Covid-19 ini agar dapat segera menuju masa pra pandemi.
PRAJA WIBAWA