Penertiban Pengamen Pocong Meresahkan di Simpang Empat Karangwuni Ceper

Penertiban Pengamen Pocong Meresahkan di Simpang Empat Karangwuni Ceper

KLATEN - Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang keberadaan pengamen meresahkan pengguna jalan yang menggunakan kostum pocong di perempatan Karangwuni Jl. Jogja-Solo Kecamatan Ceper pada hari Selasa (26-10-2021) sekitar pukul 08.30 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja segera merespon cepat terjun kelapangan dengan melakukan penangkapan dan penertiban pengamen dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. 

Setelah itu tersangka dibawa ke Rumah Singgah untuk dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial Kabupaten Klaten. Sebagai informasi bahwa Pengemis tersebut melanggar Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Gelandang dan Pengemis.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0