Sidak Gabungan Tertibkan dan Berikan Pembinaan pada Usaha Kafe Karaoke di Klaten Selatan
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten bersama unsur terkait melaksanakan Sidak Gabungan Penertiban dan Pembinaan Usaha Kafe Karaoke pada Senin malam, 8 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait aktivitas kafe karaoke yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di wilayah Kabupaten Klaten.
Sidak dilaksanakan mulai pukul 21.30 WIB dengan menyasar dua lokasi usaha, yaitu Kafe Karaoke Happy Family Nglinggi dan Kafe Karaoke Nevada Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan. Operasi ini berlandaskan Perda Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, serta Surat Perintah Kasatpol PP Damkar Kabupaten Klaten Nomor 800.1.11.1/0831/2025/28 tanggal 1 Desember 2025.
Sebanyak 10 personel diterjunkan dalam kegiatan ini, terdiri dari Satpol PP Damkar, Kodim 0723 Klaten, Disbudporapar, dan Kesbangpol. Sebelum turun ke lapangan, petugas melakukan koordinasi di Kantor Satpol PP Damkar untuk memastikan kesamaan langkah dalam pelaksanaan sidak.
Di Kafe Karaoke Happy Family Nglinggi, petugas menemukan enam room karaoke dengan total 15 LC, namun hanya lima yang berada di tempat saat pemeriksaan. Saat sidak berlangsung belum ada tamu yang datang, dan tidak ditemukan indikasi adanya praktik prostitusi maupun penyediaan minuman keras. Jam operasional diketahui berjalan hingga sebelum subuh, sehingga petugas memberikan rekomendasi agar dibatasi maksimal hingga pukul 02.00 WIB. Legalitas usaha dinyatakan lengkap sesuai ketentuan.
Sementara itu, di Kafe Karaoke Nevada Tegalyoso, legalitas usaha juga dinyatakan terpenuhi. Terdapat sepuluh room dengan 20 LC yang bekerja, dan situasi usaha terlihat ramai dikunjungi pelanggan. Petugas tidak menemukan tanda-tanda praktik prostitusi maupun penjualan minuman keras. Usaha tersebut diketahui beroperasi sejak pukul 11.00 WIB hingga 02.00 WIB.
Dalam sidak ini, petugas gabungan memberikan pembinaan kepada kedua pengelola agar menjalankan usaha sesuai peraturan yang berlaku, tidak menyediakan ruang atau praktik transaksi seks, tidak menjual minuman keras tanpa izin, serta menaati batasan jam operasional maksimal pukul 02.00 WIB. Petugas menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau muncul kembali aduan masyarakat, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan.
Sidak berlangsung dalam kondisi aman, lancar, dan tanpa kejadian menonjol.
What's Your Reaction?




