Penertiban Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun Klaten

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun Klaten

KLATEN - Satpol PP dan Damkar bersama personel gabungan yaitu Polres Klaten, Kodim 0723 Klaten, dan dibantu oleh Petugas PLN melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima(PKL) Yang Diduga Melanggar No. 5 Tahun 2018 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Peraturan Bupati Kabupaten Klaten No. 68 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten No. 40 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi PKL Di Alun-Alun Klaten.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Ahad (27-8-2023) Pukul 17.00 WIB hingga selesai yang bertempat di Alun-Alun Klaten

Adapun Teknis Kegiatan adalah melakukan patroli di area Alun-Alun Klaten dan Taman Kota Klaten, memberikan himbauan bagi pedagang kaki lima dan jasa mainan yang melakukan kegiatan/berjualan di Area Alun Alun Klaten, Taman Kota Klaten, dan Depan Masjid Raya. serta menertibkan barang penyedia penyewaan mainan di alun-alun klaten dikantor satpol pp damkar klaten.

Barang yang diamankan diantaranya sepeda listrik, sepeda anak, mobil mainan roda 4, Skate wall, dan Skuter. Semua barang disita dan  diamankan di Kantor Satpol PP Klaten.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0