Operasi Penanganan Pelanggaran Perda dan Perbup Klaten
KLATEN - Satpol PP dan Damkar kabupaten Klaten melaksanakan operasi penanganan pelanggaran Peraturan Daerah / Peraturan Bupati Kabupaten Klaten dan operasi penataan pemberdayaan pedagang kaki lima yang dilakasanakan pada Rabu (10/01/2023) Pukul 09.00 WIB berlokasi di Jalan Merbabu, Jalan Andalas, Jalan Mayor Kusmanto, dan Jalan Mayor Sunaryo.
Kegiatan ini memiliki dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban,Kebersihan dan Keindahan, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 5 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 68 tahun 2022 tentang perubahan Perbup Kabupaten Klaten No. 40 tahun 2018 tentang penetapan lokasi pedagang kaki lima (PKL).
Dalam tugasnya petugas melaksanakan pencopotan banner dan spanduk tranpa izin di sepanjang jalan, dan melakukan sosialisasi pembinaan dan memberikan himbauan kepada pelaku usaha pedagang kaki lima di hutan kota Sungkur.
Selanjutnya barang bukti hasil operasi diamankan di kantor Satpol PP dan Damkar Klaten. Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
PRAJA WIBAWA