Satpol PP Klaten Tertibkan Reklame Tak Berizin di Sejumlah Ruas Jalan Perkotaan

Satpol PP Klaten Tertibkan Reklame Tak Berizin di Sejumlah Ruas Jalan Perkotaan

Klaten – Dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban ruang publik, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten kembali melaksanakan patroli penertiban reklame pada Senin, 14 April 2025. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan menyasar beberapa titik strategis di wilayah perkotaan.

Patroli ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sasaran patroli meliputi tiga ruas jalan utama, yaitu Jalan Rajawali, Jalan Melati, dan Jalan Wahidin Sudiro Husodo. Petugas melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun pemasangan yang tidak sesuai dengan tata aturan yang berlaku.

Penertiban dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame agar tetap tertib, aman, dan tidak mengganggu estetika maupun keselamatan pengguna jalan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Satpol PP Klaten berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin sebagai upaya menjaga keteraturan kota dan penegakan hukum di ruang publik.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0