Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Jalan Dewi Sartika dan Jalan Mayor Kusmanto
KLATEN - Satpol PP Kabupaten Klaten menertibkan pedagang kaki lima atau sering disebut PKL di sepanjang Jalan Dewi Sartika dan Jalan Mayor Kusmanto.
Para pedagang kaki melanggar Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018, tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dan Peraturan Bupati Klaten No. 40, tentang Penetapan Lokasi pedagang kaki lima.
Selanjutnya petugas melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang kaki lima tersebut. Petugas menghimbau kepada pelaku usaha untuk tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak dan ditertibkan Satpol PP.
PRAJA WIBAWA