Operasi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan PPKM Level 2 di Umbul Susuhan, Umbul Jolotundo, dan Pasar Jatinom
KLATEN - Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI, POLRI dan Dishub Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan rutin edukasi penegakan, dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 pada hari Ahad (5-112-2021) Pukul 09.00 sd 11.00 WIB dalam rangka PPKM Level 2 dengan dasar Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 63Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid - 19 di wilayah Jawa Bali dan Instruksi Bupati Klaten No.23 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level dua di Kabupaten Klaten.
Adapun kegiatan tersebut dimulai dari apel persiapan tim di halaman Pemda Klaten dilanjutkan teknis operasi yustisi penegakan dan pengawasan PPKM. Kegiatan operasi langsung menuju sasaran lokasi pusat keramaian dan ekonomi masyarakat yaitu di Pasar Jatinom Kecamatan Jatinom dilanjutkan ke tempat wisata air di Kecamatan Jatinom yaitu Umbul Jolotundo dan WIsata Air kecamatan Ngawen yaitu Umbul Susuhan. Adapun kegiatan ini selain edukasi protokol kesehatan tim juga membagi-bagikan masker kepada masyarakat, pengecekan alat pendukung penegakan Protokol Kesehatan di tempat wisata. Pada intinya adalah upaya untuk melakukan mitigasi pandemi yaitu dengan cara melakukan pendekatan terhadap masyarakat agar selalu menjaga protokol kesehatan 5 M.
PRAJA WIBAWA