Satpol PP Klaten Lakukan Penertiban PKL dan Reklame di Kawasan Jalan Pemuda dan Jalan Merbabu

Klaten – Dalam upaya menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan penanganan pelanggaran Perda dan Perbup pada Selasa, 8 April 2025, sejak pukul 08.00 WIB. Operasi tersebut menyasar kawasan Jalan Merbabu dan Jalan Pemuda Tengah, tepatnya di depan Gereja Jago Klaten.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Perda Kabupaten Klaten Nomor 68 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi PKL, serta Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Petugas melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada para pedagang kaki lima, khususnya pedagang warung soto yang berjualan di depan Gereja Jago. Mereka dihimbau untuk menyesuaikan kegiatan usahanya agar tidak mengganggu ketertiban umum maupun akses jalan.
Dalam pelaksanaannya, pedagang menyambut baik imbauan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Selain pembinaan kepada PKL, tim juga menertibkan sejumlah reklame yang tidak sesuai ketentuan sebagai bagian dari penataan visual kota dan pengawasan terhadap reklame tidak berizin.
Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Penegakan perda ini menjadi bagian dari komitmen Satpol PP Klaten dalam menciptakan ruang publik yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
What's Your Reaction?






