Satpol PP Klaten Tertibkan PKL dan Reklame di Sejumlah Titik Kawasan Kota

Klaten – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten kembali melaksanakan kegiatan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati pada Kamis, 10 April 2025. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan menyasar sejumlah titik di wilayah kota Klaten, antara lain Jalan Merbabu, Jalan Bali, Jalan Irian, dan Jalan Pemuda Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perda Kabupaten Klaten Nomor 68 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi PKL, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, serta Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Petugas melaksanakan penertiban terhadap aktivitas pedagang kaki lima dengan pendekatan persuasif berupa penyuluhan, pembinaan, serta pemberian himbauan. Salah satu sasaran adalah pedagang warung yang kemudian menyatakan kesiapannya untuk menjalankan aktivitas usaha sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, tim juga melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Satpol PP Klaten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan peraturan daerah secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan teratur.
What's Your Reaction?






