Pengecekan Ijin Usaha Perusahaan Pembuatan Arang di Desa Bakungan Karangdowo

Pengecekan Ijin Usaha Perusahaan Pembuatan Arang di Desa Bakungan Karangdowo

KLATEN - Menindaklanjuti laporan masyarakat atas keberadaan usaha pembbuatan arang bathok yang diduga belum berizin dengan dasar Surat Camat Karangdowo tertanggal 3 Juni 2021 No. 300/331/34.13 perihal aduan industri belum memiliki SIUP.

Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan kroscek lapangan Jumat 11 Juni 2021 bersama dengan Kepala Desa Bakungan, Pihak Kecamatan karangdowo yang diwakili oleh Kasi Trantib, Polsek Karangdowo, beserta Koramil 17 Karangdowo melakukan pertemuan dengan pemilik usaha dilokasi pabrik tersebut.

Adapun setelah dicek kelengkapan izin usaha dinyatakan telah memiliki SIUP dan surat-surat perizinan lainnya sehingga dinyatakan usaha ini tertib hukum.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0