Operasi Pemberantasan BKC Ilegal di Kecamatan Klaten Selatan
KLATEN - Satpol PP dan Damkar bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY melaksanakan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal pada Kamis (27/02/2025) di wilayah Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten.
Adapun Dasar Hukum kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT, Kepmenkeu Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), dan Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan;
Diawali dengan APP dan Rakor persiapan di Mako Satpol PP, selanjutnya petugas mendatangi lokasi di wilayah Kecamatan Klaten Selatan yang didapati temuan rokok ilegal berbagai merk (21 merk) antara lain : Angker Clik, IB, Booster, KitaPro, Humer, Big Boss, Fly bold, Geboy, Brown, Smith dan Oris dengan jumlah total 431 Bks atau 8.624 batang pada sebuah warung kontainer di Dukuh Nglampeng Desa Jetis Kecamatan Klaten Selatan.
Kepada pelanggar tersebut oleh Penyidik Kanwil BC Jateng/DIY diberi pembinaan dan dipanggil ke Kanwil Bea Cukai di Semarang, barang bukti disita dan tidak dikenai denda admnistratif. Petugas juga melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelanggar dan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal pada tempat usaha tersebut.
Kegiatan berjalan aman dan lancar,kejadian menonjol nihil.
What's Your Reaction?






