Operasi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan PPKM Darurat di Pasar Legen Jatinom dan Warung Makan, Cafe, Panti Pijat seputar Prambanan

Operasi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan PPKM Darurat di Pasar Legen Jatinom dan Warung Makan, Cafe, Panti Pijat seputar Prambanan

KLATEN - Satuan Petugas Penegak Protokol Kesehatan Kabupaten Klaten yang terdiri dari Satuan Polisi pamong Praja, TNI, Polri, Dinas Perhubungan juga ikut serta Disparbudpora dan DIsdagkop serta Gugus Tugas Covid19 Kecamatan Jatinom melaksanakan kegiatan rutin operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 di kab. klaten. Pada hari Ahad (4-7-2021).

Tim gabungan dibagi menjadi dua, tim pertama beroperasi di lokasi pusat keramaian Pasar Legen Jatinom sedangkan tim yang lain menyusuri panti pijat, rumah makan, dan cafe didaerah sekitar Prambanan Klaten. Sekitar 20 objek kami berikan sosialisasi mengenai aturan baru PPKM Darurat seperti Warung Makan dan cafe hanya menerima layanan take away dan delivery only tidak melayani dine-in atau makan ditempat dan itu dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Untuk panti pijat kami perintahkan untuk menutup total dikarenakan aktifitasnya menimbulkan kontak erat dan dikawatirkan memunculkan kasus baru yang makin menambah angka positif rate Covid-19.

Tidak hentinya kami mensosialisasikan kepada masyarakat agar semakin disiplin dalam memakai masker, tidak berkerumun juga selalu menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan. Kami juga mengingatkan bahwa saat ini Klaten berada dalam zona merah Covid-19. Oleh karena itu bagi warga agar mengurangi mobilitas dan dihimbau tidak keluar rumah kecuali ada kepentingan yang mendesak.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0