Cek Lokasi dan Penyelesaian Aduan Masyarakat Tentang Bangunan Liar di Desa Karangturi Kecamatan Gantiwarno

KLATEN - Satpol PP dan Damkar melaksanakan cek lokasi dan penyelesaian aduan masyarakat tentang bangunan liar di Dusun II Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno yang dilaksanakan pada Senin (13-01-2025).
Adapun dasar kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2015 tentang Irigasi, dan aduan via email Satpol PP Klaten tanggal 8 Januari 2025.
Bersama dengan Kepala Desa Karangturi dan Kadus II melakukan penggalian informasi dan cek lapangan dan ditemukan bangunan kios berada diatas saluran irigasi yang berdiri sejak 2011 dan sudah diijinkan Kades saat itu. Secara teknis aliran air masih lancar tetapi pondasi bangunan mempersempit saluran irigasi dan kanopi bangunan terlalu menjorok kejalan sehingga menganggu jalan. Saran dan peringatan dari Satpol PP agar kanopi tersebut dipotong dan disesuaikan seperti semula serta selalu menjaga kelancaran aliran irigasi air. Pihak pemilik bangunan sanggup membongkar kanopi sesuai semula dalam waktu secepatnya maksimal 7 hari dan menjaga kelancaran aliran air irigasi.
PRAJA WIBAWA
What's Your Reaction?






