Pemberhentian Kegiatan Pembangunan Jembatan Diatas Saluran Air Yang Tidak Berizin

Pemberhentian Kegiatan Pembangunan Jembatan Diatas Saluran Air Yang Tidak Berizin

KLATEN - Tim gabungan Satpol PP bersama DISHUB Kabupaten Klaten pada hari Senin, 19 April 2021 melakukan pemberhentian kegiatan pembangunan jembatan tak berizin IMB diatas saluran air di Jalan Jogja - Solo, Jetis, Belangwetan, Klaten Utara.

Setelah dilakukan pemantauan lapangan, Tim mendapatkan pelanggaran Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 Tentang "Izin Pemanfaatan Ruang" dan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 Tentang "Bangunan Gedung" pada kegiatan tersebut. Selain itu tim juga menemukan bahan material yang ditaruh diatas trotoar yang seharusnya menjadi ruang untuk pejalan kaki. Sehingga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketrentaman masyarakat sekitar. Selanjutnya diperintahkan untuk menghentikan kegiatan pembangunan tersebut sampai mendapatkan ijin dari pihak berwenang.

Terakhir kami memberikan masukan antara lain segera melengkapi perizinan yang diperlukan, baik Izin Pembangunan Jembatan Diatas Saluran Air maupun IMB, Memindahkan material bahan bangunan dari trotoar, dan melaksanakan setiap permasalahan yang timbul akibat pembangunan tersebut secara bijaksana dan terstruktur guna menghindari sengketa lingkungan.

PRAJA WIBAWA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0